Bagaimana Cara Mendapatkan PIP Tanpa KIP?

By on June 9, 2016

Informasi terbaru 2016 mengenai Program Indonesia Pintar atau PIP pada akhir-akhir ini, bulan Juni 2016 banyak menjadi perbincangan diantara operator sekolah. Kebingungan melanda saat mereka belum mengerti bagaimana maksud dari informasi tersebut.

Cara mendapatkan PIP di aplikasi Dapodik

Pada pembahasan kali ini sesuai informasi dari Kemendikbud bahwa, untuk segera memasukkan data penerima KIP kedalam apikasi Dapodik. Masih bingung? kita lihat penjelasan sevara rinci di bawah:

Mengenal apa itu PIP

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program “besutan” pemerintah saat ini untuk membantu peserta didik secara ekonomi yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan.

Lalu, apa itu KIP?

Sedangkan untuk KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu (berbentuk fisik) dari calon penerima PIP itu sendiri. Dan kartu ini di dapat dari desa/kelurahan setempat anak didik itu.

Bicara mengenai KIP mari kita lihat, bagaimana sih cara mendapatkan KIP? sesuai dari peraturan yang ada di Kemdikbud adalah:

  1. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
  2. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

Atau silakan cari informasi pada aparat Desa/Kelurahan setempat.

Seperti yang sudah diutarakan pada informasi-informasi mengenai PIP.

  • Sinkronkan data Dapodik Anda. Dan otomatis para penerima KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik. (dengan syarat, nama siswa  SAMA antara dapodik dan yang tertera di KIP).

Untuk lebih mudah secara rekapitulasi melihat no KIP, Anda bisa unduh pada data peserta didik di aplikasi Dapodik dan melihat hasilnya seperti gambar dibawah. (Yang Saya lingkari adalah nomor KIP)

  • Jika anak tersebut memiliki KIP, tapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, Ops segera memasukkan secara manual.

Anak didik Saya merupakan anak kurang mampu. Tapi tidak memiliki KIP. Bagaimana mengatasinya?

Untuk informasi ini, bisa Anda lakukan dengan:

  • Input datanya pada dapodik. Buka pada menu LAYAK silakan centang dan isikan keterangan kenapa anak tersebut layak mendapatkan PIP.

Atau merujuk pada peraturan Kemendikbud sebagai berikut:

Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:

  1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

Anda masih BINGUNG? Silakan download panduan PIP 2016 DISINI

Informasi tambahan:

Segera hubungi anak didik yang baru lulus (Kelas 6 dan 9) yang tertera mendapatkan PIP untuk mengambil dana PIP.

About Captain Iwan

6 Comments

  1. hidayat anas

    June 9, 2016 at 2:43 pm

    mas kalok nama nya nggax sama dengan di dapodik g mana ya mas(beda dan ketambahan satu huruf)tapi untuk orang tua sama…di kip namanya amru fahrji sedangkan di dapodik namanya amru fahri…

    Reply
    • Captain Iwan

      June 11, 2016 at 11:06 am

      klo namnyaa beda,, silakan di input manual

      Reply
  2. ida

    July 11, 2016 at 7:00 am

    Bagaiman jika masih ada no kip yang belum masuk ke dapodik sementara sudah di tutup.

    Reply
    • Captain Iwan

      July 11, 2016 at 8:24 am

      Berarti menunggu Dapodik G5 di rilis,,, cek DISNI

      Reply
      • ida

        July 11, 2016 at 2:28 pm

        Berarti masih bisa di tambahkan no kip di g5?

        Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *