TUNJANGAN PROFESI GURU CAIR AKHIR BULAN MARET

By on March 9, 2015
       
Kabar gembira untuk para guru bersertifikasi , diperkirakan Tunjangana Profesi Guru cair akhir Bulan Maret 2015, untuk kali ini tunjangan sertifikasi guru
mengalami kenaikan yang signifikan , tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2015
mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran
tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun
dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun. Pembayaran tunjangan profesi
guru tahun 2015 yang mencapai Rp 80 triliun rinciannya adalah Rp. 72 triliun
untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun
2014 yang belum ditransfer ke daerah.

     Untuk Peraturan baru tentang sertifikasi pada  pencairan tunjangan sertifikasi guru  bahwa kedepan tunjangan profesi hanya
diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu
kelas, PK Guru syarat penerbitan SKTP Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di
perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
(3T).

    Terkait program sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik.
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik
kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal
Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi
guru.
    Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di
lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama
18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG
mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya
masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas
kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus
mengulang dari awal lagi.
           Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di
masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri
sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya
Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang
harus dipenuhi.
        Kemdikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat
guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya
selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan
selama dia menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat
untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud
sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini
prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
         Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran
tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS
sesuai gaji pokoknya, sedang guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5 juta
per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil
inpassing.
Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan,
golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan
jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan
kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak para guru.

Cek Tunjangan Sertifikasi Disini >>

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *