Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS 2017

By on February 1, 2017

Cara cek SK Inpassing guru bisa Anda lakukan sebagai guru Non PNS dengan mengikuti langkah-langkah berikut. Guru Non PNS yang biasanya ada di sekolah-sekolah swasta, sudah mulai mendapat perhatian dari pemerintah dengan cara ini. Mari kita lihat bagaimana proses Inpassing guru Non PNS.

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Sekarang Juga!!

Beberapa pertanyaan yang menanyakan SK Inpassing sudah lama kami terima. Seperti SK Inpassing guru TK dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk menjawab semua pertanyaan mengenai Inpassing, kami bagikan cara melihat prosesnya saja.

Ok, langsung saja ke tahap demi tahap untuk cek SK Inpassing berikut;

  1. Masuk ke situs Kemendikbud >> DISINI
  2. Setelah masuk, ada beberapa menu
  3. Untuk mengecek Inpassing Anda pilih paling bawah. (INPASSING GURU BUKAN PNS)
  4. Masukkan NUPTK Anda
  5. Masukkan Nama Anda
  6. Pilih menu periksa
  7. Selesai

cara cek sk inpassing guru

Baca Juga:

Nah, itulah sekelumit cara untuk mengetahui SK Inpassing guru Non PNS. Bagi Anda yang belum bisa cek sendiri, silakan untuk komentar dibawah, kami akan senang untuk membantu Anda.

Dan sebagai informasi tambahan untuk Anda. Pada tahun 2017 ini kami bagikan tips untuk mengajukan Inpassing baru. Bagaimana Pengajuan Inpassing Guru Non PNS?

Rekan-rekan guru yang berbahagia, mungkin anda guru non PNS yang sudah sertifikasi dalam jabatan, sesuai dengan Undang-undang anda berhak mengajukan persamaan hak dalam jabatan, maka anda bisa mengajukan program inpassing. Dalam postingan kali ini akan dibahas bagaimana pengajuan inpassing guru non PNS. Berikut persyaratan yang anda harus siapkan.

A. Persyaratan

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan cara pengajuan inpassing , yaitu:

  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

About Captain Iwan

12 Comments

  1. SURTIYAH

    March 27, 2017 at 3:58 am

    SAYA GURU SMA SUDAH MENDAPAT SK INPASSING SEJAK TAHUN 2011 , MENGAPA PADA TAHUN 2016 S,D SEKARANG INPASSING SAYA BELUM DI CAIRKAN DAN TIDAK SETELAH DI CEK DATA TIDAK DI TEMUAKAN SEMENTARA TAHUN2 SEBELUMYA DICAIRKAN, BAGAIMANA CARA SUPAYA SK INPASSING SAYA BISA MASUK DLM DATABES

  2. SUKARDIYANTO

    April 10, 2017 at 2:49 pm

    gimana sertifikasi tahun 2016 atas nama SUKARDIYANTO sekolah induk SMK PGRI SUMBERPUCUNG belum dicairkan catur wulan ke 3 dan 4 + impassing IIIa, hingga th 2017. pada hal jml jam 32. dengan operator sdh dicek di GTK tidk mengalami kesalahan. pada hal TPP dah turun , MENGAPA blm dicairkan ?

    • Adzkiah aini

      June 4, 2017 at 4:46 am

      klo sdh inpassing gajix dr kementrian ya pak??? dibyr perbln ato gmn??? sy br mngusul pak. br dpt no berkas soalx.

  3. SUKARDIYANTO

    April 10, 2017 at 2:50 pm

    gimana sertifikasi saya thn 2016 catur wulan 3 dan 4 + impassing blm dicairkan hingga thn 2017

    Reply
    • kisruh

      May 29, 2017 at 7:22 am

      Bagaimana dengan sk inpasing saya yang sampai hari ini belum terbit padahal sudah di verifikasi bulan maret 2017

  4. Ismi rahayu

    April 19, 2017 at 4:21 am

    Saya cek d daftar nama udah ad.tp kok namane salah.haruse ismi rahayu tp mlh ismi rahaini.
    Tp nuptk dan t4 kerja bener.
    Trus aku hrs gmn ya..,ni sk ne jg blm q terima.

    Reply
  5. Asih Dharyanti

    April 21, 2017 at 3:16 am

    Sy Asih Dharyanti,NUPTK 0040746648300023,sdh mengirim berkas persyaratan inpassing th 2015 berdasarkan LIP dg no berkas 20140113567,tp stiap kali dicek,,, kok tdk muncul/ data tdk ditemukan.Apa yg hrs sy lakukan,,,?

  6. Nurzen Basalamah

    May 21, 2017 at 2:47 am

    Saya blm ada sk inpassing…proses dan pandaftarannya tdk jelas dan tidak terbuka…kesannya di tutupi…dan sangat sulit…padahal saya butuh tunjangan….tolonglah kalo mau benar-benar memberi bantuan, tunjangan kpd guru non pns…

    Reply
    • Adzkiah aini

      June 4, 2017 at 4:49 am

      lihat di info gtk mba… klo sdh ada no berkas brrti sdh diusul untuk pemberkasan.

  7. GANEFI SITI KUSDARI

    May 26, 2017 at 3:41 am

    Saya Ganefi Siti Kusdari Dari SMK ISLAM PERMATASARI 2 RUMPIN BOGOR
    No SKTP Tunjangan sertifikasi:734 untuk catur wulan 1 th 2017 sampai sekarang belum cair kenapa? Apa yg harus saya lakukan

  8. Anil Hidayah

    June 1, 2017 at 7:14 am

    Saya Anil Hidayah,guru tk mambaul huda gading bululawang malang sdh mengajukan penyetaraan thn 2014,teman2 saya sdh diproses punya saya belum,tidak ada x merah sih,tapi kok tidak diproses apa perlu mengajukan ulang?

  9. Rosmawati

    August 6, 2017 at 1:25 pm

    Assalamualaikum saya Rosmawati.dr TK Al muttaqin II Tangsi Lama.Bagaiman ya cara mengirim berkas infasing yang kurang nama saya sudah keluar untuk infasing tapi disuruh kirim Sk Sertifikasi nya karena waktu itu belum ada Sk sertifikasi mohon bantuanya pak /ibu..

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *