Kebijakan Perubahan Aneka Tunjangan Tahun 2016

By on March 2, 2016
Aneka Tunjangan yang meliputi tunjangan insentif guru Non PNS, Tunjangan Akademik dan lain-lain, pada siang tadi 3 Maret 2016 mengalami perubahan. Adapun kebijakan perubahan aneka tunjangan tahun 2016 mengikuti beberapa hal seperti yang kami sampaikan dibawah.

 

Berikut kutipan tentang perubahan aneka tunjangan untuk tahun 2016, pada pertemuan arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal aneka Tunjangan. Cermati poin demi poin.
  1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
  2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS.
  3. Untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip.
  4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional, jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK.
TUNJANGAN KHUSUS
  • Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
  • SK Bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belum dijadikan acuan sebagai dasar wilaya khusus untuk aneka tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK.
INSENTIF GURU BUKAN PNS
–> Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain :
  • Guru Bantu Pusat (Database biro kepegawaian, ada atu tidaknya SPK)
  • S1, Belum Bersertifikasi Pendidik Guru Bukan PNS di Sekolah negeri
  • S1 Belum Bersertifikat Pendidik Guru Bukan PNS D sekolah swasta

Kuota Aneka tujangan akan diperhitungakan hari ini, mengingat tanggal 29 Februari 2016 adalah batas sinkron Dapodik sebagai data valid Aneka Tunjangan dan mulai tangga, 2 hingga 7 Maret adalah waktu Dinas Pendidikan Kab/Kota mengusulkan Calon Aneka Tunjangan.

Diambil dari berbagi sumber

Baca juga :

  1. Kenapa Saya Tidak Menerima Tunjangan ?
  2. Cara Mendapatkan Tunjangan Insentif 2016

Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang informasi-informasi DAPODIK, silahkan like Fans Page kami DISINI, atau kirimkan e-mail Anda dibawah untuk informasi darurat. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih

About Captain Iwan

11 Comments

  1. pieter tomasila

    April 6, 2016 at 2:46 pm

    pak ibu nya ko user dn paspor sim aneka tunjangan dn jga sim tunjangan profesi tu pake ap yah.blz

    Reply
    • Captain Iwan

      April 7, 2016 at 10:40 am

      itu khusus admin dinas pendidikan

      Reply
  2. maryo polyn

    April 6, 2016 at 2:50 pm

    pak ibu admin P2tk dikdas yng sy hormati,,,bisakah ibu bpk membntu kami untuk user dan paspor sim tunjangan profesi dan sim aneka tunjangan coz tmpat tnggl kmi jauh dan tidak dapat juga terhubung dengan internet.trims

    Reply
    • Captain Iwan

      April 7, 2016 at 10:40 am

      itu khusus admin dinas pendidikan

      Reply
  3. nurwahidah

    June 2, 2016 at 2:55 pm

    Bagaimana cara ngecek nama yang menerima tunjangan

    Reply
    • Captain Iwan

      June 3, 2016 at 12:19 pm

      Seperti biasa di INFO GTK bu

      Reply
    • hamdana

      June 19, 2016 at 3:13 pm

      Kami masuk daftar penerima tunjangan khasus dan rekening yang muncul didata sama saat tunjangan fungsional,tapi sampai saat ini tunjangan kasus kita belum cair mohon penjelasan.terimakasih

      Reply
  4. NGATIMIN

    June 5, 2016 at 12:39 am

    Bpk Ibu admin P2TK Dikdas yg saya hormati, Kami adalah guru daerah terpencil di Kabupaten Sarolangun tepatnya di Kecamatan Batang Asai,Sesuai dengan SK Bupati Sarolangun Kecamatan Batang Asai adalah termasuk kategori Daerah terpencil,dan kami Guru baik PNS maupun Non PNS yg mempunyai NUPTK sejak tahun 2007 sudah mendapatkan Tunjangan Khusus,Pertanyaannya..
    1.Mengapa kami guru yg PNS tidak mendapatkan tunjangan Khusus,sementara data kami per 8 Februari 2016 sudah Valid pada data Dapodik,dan pada data tersebut tertera Tugas didaerah Khusus.
    2.Mengapa yg mendapatkan Tunjangan Khusus hanya guru Non PNS,sedangkan bertugas sama sama di daerah terpencil..? Bpk Ibu admin P2TK Dikdas, mohon penjelasan dan Solusinya agar kami guru yg PNS mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut, terimakasih.

    Reply
  5. abdullah

    June 23, 2016 at 10:57 pm

    cara memperoleh tungjangan fungsional

    Reply
  6. Supriadi, S.Pd, nip 198912012012121002

    July 4, 2016 at 7:43 pm

    Saya sudah 5 tahun mengabdi di pulau terpencil belum pernah dapat tunjangan khusus krn semua informasi tdk pernah saya terima, hanya orang-orang tertentu yg disampaikan infonya apabila ada pengurusan untuk mendapat tunjangan khusus tersebut, jdi itu tidak adil bpk/ibu. Tolong ditindak lanjuti

    Reply
  7. YARMAN GULO

    November 17, 2016 at 11:01 pm

    selama ini saya menerima tunjangan daerah khusus, karna letak sekolahnya berlokasi di daerah terpencil yg tidak bisa dilalui kendaraan.saya sebagai guru pertama sejak berdirinya sekolah ini,merasa ditiadakan hak saya.padal saya melaksanakan kewajiban saya sebagai guru yang mendidik dari tidak tahu menjadi tahu (penghapus kegelapan) bagi anak-anak di sekitar nya.saya mohon agar diperhatikanlh pak. hanya itu harapan kami.sejak pertama teman-teman menerima tahap pertama 2016 ini sudah beberapa kali kita cek rekening belum juga ada.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *