Syarat Utama Pada Tunjangan Khusus Non PNS Pengganti Tunjangan Fungsional

By on January 29, 2016
Tunjangan Khusus Non PNS pada waktu dekat ini akan segera digulirkan. Tunjangan Khusus Non PNS yang notabene adalah perubahan nama dari Tunjangan Fungsional, memiliki syarat dan ketentuan yang tak jauh berbeda. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Jika Syarat memperoleh tunjangan fungsional yaitu beban mengajarnya 24 jam, pada tunjangan khusus Non PNS pun sepertinya akan sama.
Syarat tunjangan khusus Non PNS bila kita melihat lebih dalam, dam kita pahami akan seperti berikut :
  1. Guru Non PNS di Sekolah Negeri maupun Swasta.
  2. Memiliki jam mengajar 24 jam.
  3. Terdaftar di Dapodik.

Lalu apa perbedaan tunjangan khusus Non PNS dengan tunjangan fungsional? Jika syaratnya sama seperti diatas, bukankah itu sama saja! Memang sekilas hampir sama, namun tunjangan khusus Non PNS memiliki perbedaan tersendiri. Perbedaan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus Non PNS bisa Anda ketahui lebih jauh untuk mempersiapkan segala sesuatunya 

BACA DIBAWAH
Nah itulah syarat utama mendapatkan tunjangan khusus non PNS yang kami rewriter dari status pak Tagor Alamsyah. Bagi Anda yang memenuhi syarat silahkan untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah Anda. Namun perlu diingat tugas pokok mengajar adalah yang UTAMA. 
Jika Anda tidak mau ketinggalan informasi tentang tunjangan Khusus silahkan like Fans Page kami DISINI. Kami akan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Anda, baik itu seputar Pendidikan, tunjangan guru dan tugas-tugas operator. Terima Kasih

About Captain Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *