Bagaimana Cara Membuat SK Bupati/Walikota Untuk Penerbitan NUPTK 2017

By on January 23, 2016

Penerbitan NUPTK 2017 diwarnai dengan kekecewaan para pendidik maupun tenaga kependidikan yang sudah lama-lama mengidamkan mendapatkan nomor “sakral” tersebut. Bagaimana tidak kecewa, persyaratan mendapatkan NUPTK 2017 masih saja ada SK Bupati atau Walikota. Itu sama saja dengan persyaratan dengan tahun-tahun lalu. Lalu bagaimana sebenarnya cara membuat SK Bupati atau Walikota untuk kita-kita agar memenuhi syarat mendapatkan NUPTK.

Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya.

Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :

Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

BERIKUT YANG BISA ANDA GUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA

DOWNLOAD CONTOH FORMULIR

Nah, untuk kita kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :

1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK adalah berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.

2. Yang kedua mungkin tips yang bisa Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.

Baca Juga:

==>> Baca : Syarat Penerbitan NUPTK 2016

Cara kedua diatas, sudah diterapkan oleh salah satu kelompok yang ada di salah satu daerah. Mengenai berhasil atau tidaknya, kita pasrahkan dan yang penting sudah berjuang.

Lebih jauh lagi, sebenarnya apa sih yang diharapkan dari NUPTK itu sendiri bagi kita pendidik? bukannya tugas kita adalah mendidik generasi anak bangsa bukan berlomba mendapatkan NUPTK. Jadi inti utamanya adalah kita lebih fokus meningkatkan kualitas kita dalam mendidik, bukan hanya mengejar NUPTK. Suatu kebanggaan tentunya jika melihat anak didik kita berhasil daripada melihat kita berhasil mendapatkan NUPTK bukan?

Tetap semangat dan tetap memberi sumbangsih kepada Pendidikan Indonesia.

About Captain Iwan

6 Comments

  1. kazano al faiz

    January 23, 2016 at 3:41 pm

    Slm hormat admin saya mau tanya. Saya honorer, Saya sdh punya NUPTK sejak tahun 2006 tentunya aturan di atas blm ada. Pertanyaan nya apakah NUPTK bisa jadi jaminan ngak klo kepsek2 itu main PHK semau nya tampa ada toleransi?

    • CAPTAIN IWAN

      January 24, 2016 at 3:04 am

      yang jadi pertanyaan,, SK Pengangkatan bapak dulu dari mana? SK Kepsek atau ,SK kepala Dinas?

      • ANA

        April 7, 2016 at 7:15 am

        DARI KEPSEK
        #MEWAKILI KANAZO AL FAIZ

  2. Pingback: Anda OPS? Perhatikan Sebelum Download Pakta Integritas Dapodik - mzringgo.com

  3. Pingback: CARA MEMBUAT SK BUPATI/WALIKOTA UNTUK PENERBITAN NUPTK 2016 | Mov I e-Smart

  4. Marianus Asat

    February 14, 2017 at 3:14 am

    tolong kirimkan saya sk bupati

Leave a Reply

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *