JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015

By on March 22, 2015
Tunjangan Profesi akan dibayarkan pertriwulan dapat dilihat di peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2014.Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN.

Namun sayang ”Manisnya” tunjangan profesi tidak diimbangi dengan mutu pendidikan.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015
a. Triwulan I bulan Maret 2015
b. Triwulan II bulan Juni 2015
c. Triwulan III bulan September 2015, dan
d. Triwulan IV bulan November 2015

TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 4 2015 SUDAH KELUAR

Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.
Download peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014
baca juga :
CEK TUNJGAN GURU >> DISINI
SOLUSI MASALAH ERROR CEK PTK >> DISINI
PENYEBAB SKTP TERLAMBAT CAIR >>DISINI

About Captain Iwan

One Comment

  1. Wahidin Capah

    August 14, 2015 at 3:51 am

    Bapak Dirjen Yang terhormat, kalau tidak dikontrol, pelaksanaannya tidak bisa seperti jadwal tersebut. Entah kepentingan apa, dan cara bagaimana, kami guru tidak tahu dan tidak boleh tahu, mengapa tpg tw 2 untuk kab. DAIRI belum cair. Kami takut protes. Jadi, kami mengharap, bapak dirjen mengkontrol penyaluran dana itu, kami telah buat anggaran tuk keluarga terutama pendidikan anak. Bulan Juni s.d Agustus masa pembayaran biaya anak yg kuliah. Daftar, testing, uang kuliah, uang kamar dll. Ternyata sumber pendapatan yg diharapkan tidak cair. Susah Pak, Tolong dievaluasi pak. Trima kasih.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *